Polda NTT diminta melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan terlapor Elisabeth Konay. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 2019 silam belum juga menunjukkan titik terang alias ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur diminta menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Elisabeth Konay. Pasalnya Elisabeth Konay tak memiliki legal standing atas obyek tanah yang berada di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima tersebut.
Sejumlah ahli waris korban kecelakaan KM Express Cantika 77 mendapatkan santunan, Selasa (1/11/2022) siang. Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, turut memberikan santunan dana dari PT. Jasa Raharja
Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Piet Konay (palsu) dalam perkara perebutan warisan Keluarga Konay. PK ini merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan setiap warga negara dalam mencari keadilan.
Ahli waris Esau Konay menyatakan keinginan untuk menggelar ritual adat dengan menyembelih seekor kerbau dan darahnya di tumpahkan ke atas lahan milik Keluarga Konay di obyek Pagar Panjang dan Danau Ina.
Sebagai negara hukum, ahli waris Esau Konay meminta semua pihak agar taat dan tunduk kepada hukum. Termasuk kepada Mexi Sinlae yang mengatas namakan organisasi massa bernama Garuda Kupang yang berencana turun menduduki ataupun mengamankan obyek Ferdinan Kanalou di bilangan Oesapa Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.